Home » Ilmu Psikologi » Psikologi Forensik » Psikologi Forensik – Sejarah, Peran, Praktek, dan Penjelasannya

Psikologi Forensik – Sejarah, Peran, Praktek, dan Penjelasannya

by Khanza Savitra

Istilah forensik berasal dari kata bahasa Latin forensis, yang bermakna “dari luar”, dan seakar dengan kata forum yang bermakna “tempat umum”. Barulah pada pertengahan abad ke-19 istilah forensik dipersempit artinya dan bermakna penerapan prinsip-prinsip ilmu sains untuk membantu proses penegakan hukum.

Psikologi forensik adalah salah satu cabang ilmu psikologi yang mempelajari subyek dari segi kognitif, afektif dan perilaku dalam kaitannya dengan proses hukum. Dengan kata lain, psikologi forensik merupakan titik temu antara bidang psikologi dan bidang penegakan hukum.

Baca juga : Cabang – cabang Psikologi

Forensik dalam Ilmu Psikologi

Orientasi psikologi forensik yang bersifat klinis adalah faktor yang membedakannya dari psikologi hukum, yang lebih berfokus pada aspek-aspek eksperimental. Bersama-sama, kedua disiplin ilmu ini masuk dalam kategori bidang ilmu yang lebih besar, yang secara umum lebih dikenal sebagai “Psikologi dan Hukum”. Meskipun merupakan disiplin ilmu yang relatif baru, psikologi forensik sebenarnya memiliki sejarah yang cukup panjang.

Baca juga: Psikologi Pendidikan

Sejarah Psikologi Forensik

James McKeen Cattell mengadakan eksperimen tentang psikologi saksi mata terhadap beberapa mahasiswa di Universitas Columbia untuk mengukur tingkat keyakinan pribadi akan kesaksian dari setiap mahasiswa. Hasil penelitiannya cukup mengejutkan karena tingkat inakurasi yang tinggi dari jawaban-jawaban yang didapatnya. Timbul pertanyaan, bagaimana kesaksian seseorang dapat digunakan di pengadilan, jika orang itu sendiri tidak yakin akan kesaksiannya. Hal ini memancing para psikolog lainnya untuk mengadakan penelitian lebih lanjut tentang psikologi saksi mata.

Baca juga: Psikologi Abnormal

Terinspirasi oleh eksperimen Cattell, Alfred Binet mengadakan eksperimen yang serupa dan meneliti hasil-hasil dari eksperimen-eksperimen lainnya yang terkait dengan bidang hukum dan peradilan pidana. Hasil karya Binet tentang pengujian tingkat kecerdasan juga memegang peranan penting dalam perkembangan ilmu psikologi forensik, karena banyak alat penelitian kejiwaan yang digunakan sekarang diambil atau bersumber dari karyanya itu.

Baca juga: Antropologi

Psikolog William Stern pada tahun 1901 juga mengadakan penelitian tentang kemampuan seseorang dalam mengingat informasi. Dalam suatu eksperimen, ia menanyakan kepada para mahasiswanya tentang apa yang mereka saksikan dari suatu peristiwa pertengkaran antara dua teman sekelas mereka. Ia menemukan adanya beberapa kesalahan yang umum dilakukan di antara mereka, dan menyimpulkan bahwa emosi turut berperan dalam menurunkan tingkat keakuratan informasi yang diingat. Oleh karena itu Stern mengadakan penelitian-penelitian lanjutan tentang kesaksian atau testimoni, dan menghasilkan jurnal akademik pertama di bidang psikologi terapan.

Pada tahun 1896, psikolog Albert von Schrenck-Notzing memberi kesaksian di sebuah pengadilan kasus pembunuhan, bahwa sifat mudah dipengaruhi (suggestibility) turut berperan dalam kesaksian seorang saksi di pengadilan. Kontribusi lainnya di dunia psikologi forensik diberikan oleh Hugo Munsterberg. Dalam karyanya On The Witness Stand yang terbit pada tahun 1908 ia menganjurkan penerapan prinsip-prinsip ilmu psikologi di bidang hukum.

Baca juga: Psikologi Industri dan Organisasi

Selanjutnya pada tahun 1916, Lewis Sterman merevisi dan menyempurnakan tes kecerdasan yang dilakukan Binet dan menerapkannya pada rekrutmen calon-calon anggota penegak hukum. Kemudian. pada tahun 1917 psikolog William Marston menemukan keterkaitan yang erat antara tekanan darah sistolik dan tindakan berbohong. Penemuan ini menjadi dasar dikembangkannya detector poligraf modern, yang lebih dikenal sebagai alat pendeteksi kebohongan (lie detector).

Pada perkembangan selanjutnya, kesaksian Marston dalam sidang sebuah kasus pada tahun 1923 menjadi preseden awal diterapkannya penggunaan kesaksian saksi ahli di dalam suatu sidang pengadilan. Dalam kaitan dengan hal itu, Pengadilan Banding Federal di Amerika Serikat menetapkan bahwa suatu prosedur, teknik, atau penilaian, untuk dapat dijadikan bukti di sidang pengadilan, harus lebih dahulu diterima secara umum oleh para ahli di bidang disiplin ilmu yang bersangkutan.

Tidak banyak terjadi perkembangan yang berarti dalam dunia psikologi forensik di Amerika Serikat hingga berakhirnya Perang Dunia II. Psikolog hanya diterima kesaksiannya di dalam persidangan, selama dinilai tidak melanggar kredibilitas para ahli medis, yang dianggap lebih dapat dipercaya sebagai saksi ahli. Dalam kasus Hawthorne pada tahun 1940 pengadilan menetapkan bahwa yang menjadi standar seorang saksi ahli adalah tingkat pengetahuannya dalam bidang tertentu, bukan ada tidaknya gelar medis yang dimilikinya. Dalam kasus Brown pada tahun 1954 ada beberapa psikolog yang memberi kesaksian, sekaligus baik di pihak penggugat maupun tergugat.

Dalam perkembangannya, masuknya psikologi ke dalam proses hukum belum sepenuhnya diterima dan masih menuai pro dan kontra. Sebagian kalangan masih cenderung mrnggunakan pendekatan ilmu sosial dalam penyelesaian kasus-kasus hukum. Namun seiring perkembangan zaman di mana semakin banyak kasus kriminal yang didapati melibatkan pelaku-pelaku yang mengalami tekanan atau gangguan mental yang melatarbelakangi tindakan mereka, maka semakin intensif juga peran psikolog dilibatkan secara aktif dalam mengusut dan memperjelas berbagai kasus hukum yang terjadi.

Psikologi forensik terus mengalami perkembangan selama tiga dekade terakhir. Ada beberapa program pascasarjana yang menawarkan gelar ganda di bidang psikologi dan hukum, dan ada pula yang menawarkan spesialisasi khusus di bidang psikologi forensik. Pada tahun 2001 Asosiasi Psikologi Amerika secara resmi mengakui psikologi forensik sebagai salah satu bidang spesialisasi dalam ilmu psikologi.

Baca juga: Psikologi Sosial

Peran Psikolog Forensik di Pengadilan

Seorang ahli psikologi forensik seyogyanya memiliki pengertian mendasar akan prinsip-prinsip hukum tertentu, khususnya yang berkaitan dengan kesaksian sebagai saksi ahli di pengadilan. Ia juga harus mampu memformulasikan temuan-temuan psikologis ke dalam bahasa hukum yang dapat dipahami di persidangan. Ini penting, karena pertanyaan-pertanyaan kepadanya sebagai saksi ahli di persidangan biasanya diajukan dalam bahasa hukum, dan bukan bahasa psikologi.

Ia juga perlu memahami mekanisme sistem adversarial, yakni sistem yang berlaku umum di banyak negara (termasuk Indonesia) di mana dua pihak yang berseteru diwakili masing-masing oleh penasihat hukum (penuntut dan pembela) yang mempresentasikan kasus mereka di hadapan pihak yang netral, yakni majelis hakim.

Baca juga: Psikologi Faal

Seorang psikolog forensik dapat dipanggil ke pengadilan berkaitan dengan spesifikasi bidang ilmu yang dikuasainya. Misalnya, seorang neuropsikolog forensik dapat dimintai pendapatnya di persidangan berkaitan kasus yang melibatkan masalah atau kerusakan otak seseorang. Mereka juga dapat dimintai pertimbangan apakah seseorang secara hukum dinilai kompeten untuk menghadiri persidangan atau tidak.

Seringkali psikolog forensik ditugaskan untuk meneliti tingkat kewarasan seorang terdakwa pelanggar hukum pada waktu tindak pelanggaran itu terjadi. Ini penting untuk menentukan apakah si terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum atau tidak.

Seorang psikolog forensik dapat sewaktu-waktu dimintai rekomendasi soal vonis, perawatan, atau hal-hal lain oleh hakim. Psikolog forensik juga dapat dilibatkan dalam pelatihan dan evaluasi terhadap petugas kepolisian dan penegak hukum lainnya.

Baca juga: Kode etik Psikologi

Praktek Psikologi Forensik

Berbeda halnya dengan psikolog klinis pada umumnya, psikolog forensik tidak memandang diri klien atau terdakwa dari sudut pandang si terdakwa itu sendiri, atau ber-“empati”, karena itu bukan bagian dari tugasnya. Menggunakan teknik pengujian dan prosedur wawancara yang tradisional tidak cukup memadai dalam suatu situasi forensik. Yang terpenting adalah menguji bagaimana konsistensi dari informasi faktual yang muncul dari berbagai sumber, dan seorang psikolog forensik harus mampu menghadirkan sumber-sumber yang digunakan itu.

Salah satu tantangan dalam pendekatan psikologi forensik adalah menghadapi klien yang pura-pura sakit, atau malingering. Dalam beberapa kasus, tindakan ini dikategorikan sebagai pelanggaran karena dianggap menghambat proses hukum, dan ada sanksi tersendiri untuk itu.

Baca juga: Psikologi Keperawatan

Jika ada keraguan dari pihak pengadilan apakah seorang terdakwa itu cukup kompeten secara mental untuk menghadiri sidang terhadap dirinya, ditunjuklah seorang psikolog forensik untuk meneliti kondisi kejiwaan orang tersebut. Atas hasil penelitian itu sang psikolog membuat rekomendasi untuk pengadilan. Jika orang tersebut dinilai tidak kompeten, biasanya sang psikolog akan merekomendasikan penanganan psikiatris atas orang tersebut dalam jangka waktu tertentu untuk mengembalikan kompetensi mentalnya, di samping juga untuk mengembalikan kemampuannya melakukan pembelaan diri selama persidangan.

Dalam beberapa kasus di mana terdapat ancaman hukuman mati, psikolog forensik dapat ditugaskan meneliti kompetensi mental si terdakwa dalam menghadapi pelaksanaan hukuman mati tersebut.

Dalam kasus-kasus di mana tingkat kewarasan si terdakwa pada waktu melakukan tindak kejahatan itu diragukan, seorang psikolog forensik dapat ditugaskan untuk meneliti dan memastikan hal tersebut. Pada kasus-kasus lainnya, seorang psikolog forensik dapat ditugaskan meneliti dan memastikan seberapa besar risiko seorang terdakwa pelaku tindak kejahatan dapat mengulangi lagi perbuatan tersebut. Terkait hal tersebut, sang psikolog juga memberi informasi dan rekomendasi bagi keperluan vonis, keputusan mengenai masa percobaan, atau pembebasan bersyarat, termasuk di dalamnya seberapa besar kemungkinan pelaku kriminal tersebut dapat direhabilitasi.

Baca juga: Psikologi Kepribadian

Implikasi Etis

Berbeda dengan psikolog klinis pada umumnya, seorang psikolog forensik dalam menjalankan profesinya baik di sidang pengadilan, penjara atau rutan, atau fasilitas penegakan hukum lainnya, tidak secara khusus berada pada pihak klien (terdakwa). Jika di suatu waktu ia memberi kesaksian pada pihak penuntut, bisa jadi di waktu lainnya ia juga memberi kesaksian pada pihak pembela.

Standar etika psikolog forensik berbeda dari psikolog klinis, karena seorang psikolog forensik tidak berdiri pada pihak yang mendukung atau membela klien, dan tidak ada jaminan bahwa apa pun yang dikatakan klien akan dijaga kerahasiaannya. Hal ini dapat mempersulit proses evaluasi terhadap klien, karena dari semua informasi yang dibutuhkan psikolog forensik mungkin saja ada hal-hal yang bersifat tidak berpihak pada kepentingan klien, bahkan berpotensi merugikannya. Bagaimana informasi itu akan digunakan, itu pun berada di luar kendali klien.

Teknik menjalankan wawancara evaluatif oleh psikolog forensik terhadap klien pun berbeda dari teknik yang digunakan psikolog klinis, karena membutuhkan pemahaman mendalam akan pola pikir dan pola tindak seorang kriminal. Sebagai contoh, jika dalam wawancara tersebut sang psikolog memberi tanda-tanda kepada klien seolah menjanjikan bahwa ia akan mendapatkan bantuan profesional atau semacamnya, hal itu saja sudah cukup sebagai dasar bagi pengadilan untuk membatalkan keabsahan kesaksian psikolog tersebut di depan sidang.

Baca juga: Psikologi Eksperimen

Psikologi Forensik di Indonesia

Di Indonesia, salah satu kasus hukum yang prosesnya melibatkan peran ahli psikologi forensik adalah kasus Sumanto, “kanibal” asal Purbalingga, pada tahun 2003. Walaupun kesimpulan para psikolog menyatakan Sumanto menderita gangguan jiwa, pengadilan menjatuhkan pidana penjara 5 tahun kepadanya. Selanjutnya pada tahun 2008, para psikolog forensik kembali disibukkan oleh kasus pembunuhan berantai oleh Verry Idham Henyansyah alias Ryan. Para psikolog ini menjatuhkan penilaian bahwa Ryan seorang psikopat, dan berujung dijatuhkannya vonis mati kepadanya, baik oleh pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, kasasi, maupun peninjauan kembali (PK).
Salah satu permasalahan pelik di Indonesia adalah sistem hukum yang secara sederhana berasumsi bahwa tindak kejahatan yang dapat dipidana haruslah atas dasar pertimbangan rasional dan dipikirkan sebelumnya. Dengan demikian, pelaku tindak kejahatan yang didapati mengalami ketidakwarasan (insanity) otomatis tidak dipidana, dan hanya divonis untuk menjalani perawatan atau terapi kejiwaan. Standar hukum yang berlaku umum menyatakan bahwa seorang pelaku kejahatan tidak bertanggung jawab atas perbuatannya apabila dapat dibuktikan bahwa perbuatan itu dilakukannya dalam keadaan sedang menderita gangguan mental atau kejiwaan. Para psikolog tidak sepenuhnya sependapat dengan standar ini.

Baca juga: Psikologi Konseling

Dalam kasus Ryan di atas, tindak kejahatan oleh seorang psikopat adalah salah satu contoh di mana standar hukum tersebut tidak dapat sepenuhnya diterapkan. Seorang psikopat bukan haya menderita gangguan mental, tapi sudah mengarah ke kelainan kepribadian. Para psikopat itu bersifat antisosial, sangat berpotensi melakukan tindak kekerasan atau abnormal dalam relasi sosialnya, dan memiliki karakter yang sangat sulit diubah. Bagi seorang psikopat tidak ada definisi atau standar benar dan salah, dan demi mencapai keinginannya ia mampu melakukan apapun tanpa rasa bersalah, sekalipun tindakannya itu merugikan atau menyakiti orang lain.

Hal ini tentu menjadi tantangan khususnya di negara-negara seperti Indonesia di mana sistem hukumnya belum secara jelas mengatur mengenai tindak kejahatan oleh seorang psikopat atau pengidap gangguan mental lainnya. Dalam hal inilah peran ahli psikologi forensik menjadi sangat penting dalam upaya menindaklanjuti kasus-kasus yang ada baik dari segi penyelesaian hukum mapun dari segi klinis dan terapis, terhadap pelaku maupun korbannya.

Profesi di dalam Psikologi Forensik

Berikut ini adalah beberapa bidang profesi di mana psikologi forensik diterapkan:

1. Peneliti Akademik

Para profesioinal di bidang ini umumnya berkecimpung di dalam berbagai aktivitas yang terkait dengan pendidikan, seperti perkuliahan, penelitian, pelatihan, dan supervisi mahasiswa. Walau penelitian adalah fokus utamanya, seorang peneliti akademik dapat juga berperan di bidang-bidang lainnya, baik di lembaga-lembaga pendidikan tinggi, lembaga pemerintah dan swasta, maupun lembaga kesehatan mental.

Umumnya penelitian dilakukan terhadap berbagai hipotesa secara empirik, dan hasilnya diterapkan pada kasus-kasus yang terkait dengan hukum dan psikologi. Saul Kassin dan Elizabeth Loftus adalah beberapa nama yang cukup dikenal karena sumbangsihnya pada dunia psikologi forensik.

2. Konsultan Penegak Hukum

Seorang psikolog forensik juga dapat terlibat dalam memberikan asistensi kepada pihak penegak hukum, misalnya dalam pelatihan menghadapi krisis atau penanganan pasca-trauma. Asistensi yang diberikan juga dapat meliputi penyusunan program pelatihan personil kepolisian, manajemen stres, dan perujukan perawatan dan konsultasi khusus kepada personil penegak hukum atau keluarganya.

3. Psikolog Koreksional

Umumnya para terpidana dan pelanggar hukum adalah yang menjadi subyek pekerjaan para psikolog koreksional ini. Para profesional di bidang ini dapat berperan di dalam evaluasi maupun fasilitasi terapi terhadap mereka yang di dalam penjara, dalam masa percobaan ataupun pembebasan bersyarat. Di samping itu para psikolog koreksional ini juga dapat berperan sebagai peneliti maupun saksi ahli dalam persidangan.

5. Evaluator

Para psikolog di bidang ini bertugas mengevaluasi pihak-pihak yang terlibat dalam suatu kasus baik pidana maupun perdata dari segi kesehatan mental mereka dalam hubungannya dengan kasus yang bersangkutan. Dalam perkara pidana, yang dievaluasi misalnya adalah kompetensi mental si terdakwa untuk meghadiri siding pengadilan, tingkat kewarasannya pada waktu melakukan tindak kejahatan, dan potensinya untuk mrngulangi tindak kejahatan di masa depan. Dalam perkara perdata, evaluasi dilakukan antara lain terhadap keadaan mental seseorang setelah mengalami suatu kecelakaan, atau terhadap keluarga-keluarga yang terlibat dalam suatu sengketa hak asuh anak.

Dalam menjalankan fungsinya, seorang evaluator perlu memperjelas kepada pihak-pihak yang berkepentingan bahwa setiap informasi yang diperoleh dari proses evaluasi tersebut tidak bersifat rahasia, dan karenanya dapat dibuka untuk umum di dalam persidangan. Di dalam sidang itu sendiri, hasil penelaahan seorang evaluator dapat dipakai berdampingan dengan keterangan saksi ahli lainnya dalam memperjelas suatu kasus.

5. Saksi Ahli

Berbeda dengan saksi fakta, yang di pengadilan hanya melaporkan apa yang diketahuinya atau dialaminya sendiri menyangkut suatu kasus, seorang saksi ahli berhak memberikan opini pribadi dari segi keahlian yang dimilikinya menyangkut kasus tersebut. Utamanya seorang psikolog forensik yang dipanggil sebagai saksi ahli diminta memberi kesaksian tentang kondisi mental seseorang. Biasanya peran sebagai saksi ahli tidak berdiri sendiri, melainkan dijalankan berbarengan dengan peran-peran lainnya yakni sebagai peneliti, evaluator, atau psikolog klinis. Setelah sang psikolog forensik memeriksa dan mengevaluasi kondisi mental seorang terdakwa, maka sebagai saksi ahli dia tampil di pengadilan untuk memaparkan hasil pemeriksaannya itu.

Di masa lalu, lebih sering seorang saksi ahli ditunjuk oleh pengadilan daripada oleh pihak-pihak yang berseteru, baik penggugat maupun tergugat. Di masa kini hal itu sudah jarang terjadi, dan rekrutmen seorang saksi ahli biasanya dilakukan oleh pihak kejaksaan. Namun pada akhirnya sah tidaknya seorang saksi ahli tetap diputuskan oleh hakim.

6. Penyedia Perawatan

Di dalam peran ini, seorang psikolog forensik bertanggung jawab atas layanan perawatan atau terapi psikologis terhadap pihak-pihak yang membutuhkan atau memintanya, baik dalam kasus pidana maupun perdata.

Pada kasus-kasus pidana, ia dapat diminta untuk menyediakan layanan tersebut pada seorang terdakwa yang oleh pengadilan dinyatakan tidak kompeten secara mental untuk menghadiri sidang, dengan tujuan memulihkan dulu kondisi mentalnya itu. Ia pun dapat ditugasi menjalankan terapi pada pelaku kriminal yang dinyatakan dalam kondisi kurang waras pada waktu tindak kejahatan itu terjadi, atau pun pada orang yang dinilai berisiko tinggi melakukan tindak kejahatan lagi di masa depan.

Pada kasus-kasus perdata, ia dapat diminta antara lain untuk menterapi anggota-anggota keluarga yang sedang menjalani proses perceraian atau pun sengketa atas hak asuh anak. Begitu pula bagi orang yang menderita gangguan psikologis akibat suatu luka atau trauma, dapat dimintai pertolongan oleh psikolog forensik.

Pada prakteknya, peran sebagai penyedia perawatan dan sebagai evaluator seringkali bercampur baur. Bahkan seorang psikolog forensik dapat menjalani kedua peran tersebut terhadap klien yang sama, walau secara etis itu tidak dianjurkan.

Bila suatu proses hukum menyangkut seseorang yang telah meninggal, bisa jadi perlu diadakan sebuah prosedur yang dinamakan otopsi psikologis. Rekonstruksi diadakan untuk mengetahui apa yang orang itu pikirkan, rasakan, atau perbuat sebelum kematiannya, dengan didasarkan pada dokumen pribadi, laporan kepolisian, rekam medis dan koroner, dan hasil wawancara langsung dengan kerabat, teman, dan orang-orang yang berhubungan dengan orang itu sebelum meninggal. Jika diduga kuat meninggalnya akibat bunuh diri, maka otopsi psikologis diadakan untuk mengetahui apakah ada faktor emosional atau psikologis yang turut berperan dalam kematiannya itu.

Baca juga: Psikologi Konseling

Perbedaan antara Evaluasi Forensik dan Terapeutik

Perbedaan antara evaluasi melalui forensik dan terapeutik adalah sebagai berikut:

  • Dari segi cakupan, penanganan terapetik lebih luas dan mencakup banyak hal; sedang cakupan penanganan forensik lebih terbatas dan cenderung mengabaikan aspek-aspek klinis dari suatu kasus.
  • Psikolog klinis memberi perhatian yang lebih besar pada cara pandang atau perspektif klien, sedang psikolog forensik lebih menitikberatkan pada akurasi, dan cenderung menomorduakan sudut pandang klien.
  • Kesukarelaan klien lebih menentukan pada penanganan secara terapetik, sementara penanganan forensik biasanya diijalankan atas perintah hakim atau jaksa, terlepas dari adanya kesukarelaan klien atau tidak.
  • Pada penanganan secara terapeutik, klien memiliki otonomi dan kebebasan yang lebih besar menyangkut tujuan dari penanganan tersebut, dan kepentingan klien lebih diperhatikan; sementara tujuan penanganan forensik dibatasi oleh ketentuan hukum terkait kasus yang ditangani.
  • Jika dalam penanganan terapetik hubungan antara psikolog dengan klien dibangun lebih atas dasar kepercayaan dan empati, tidak demikian halnya dengan penanganan forensik. Karena menyangkut suatu kasus hukum, jaminan kerahasiaan lebih terbatas sifatnya, dan karenanya jarak emosional harus selalu dijaga oleh sang psikolog.

Baca juga: Psikologi Sastra

Psikolog forensik merupakan psikologi yang berurusan dengan tipe klien yang sama sekali berbeda dari psikolog klinis. Hal ini dikarenakan sebagian besarnya adalah pelaku kriminal dengan beragam gangguan mental yang spesifik.

You may also like