Psikologi forensik merupakan suatu studi psikologis yang diambil dari teori pengaruh faktor kognitif, afektif, dan psikomotorik (perilaku) pada proses hukum. Psikologi forensik adalah penerapan metode, teori, dan konsep psikologis ke dalam sistem hukum.
Pengaturan dan klien berbeda, termasuk anak-anak dan orang dewasa. Semua jenis institusi dapat terlibat sebagai klien atau saksi dalam berbagai kasus hukum, termasuk perusahaan, lembaga pemerintah, universitas, rumah sakit dan klinik, dan lembaga pemasyarakatan.
Psikologi forensik diterapkan pada penyelidikan dan penuntutan kasus dan kejahatan seperti pembunuhan, penyiksaan, pemerkosaan, pencucian uang, dan lain-lain. Dalam praktik psikologi forensik, para ahli psikologi forensik menilai motif penjahat dengan melakukan berbagai tes psikologis.
Para ahli psikologi forensik juga terlibat dalam memberikan gambaran menyeluruh tentang psikologi forensik. Adapun pendapat para ahli psikologi forensik tersebut sebagai berikut:
1. Rizki (2009)
Mendefinisikan psikologi forensik sebagai setiap pekerjaan psikologis yang secara langsung membantu pengadilan, pihak yang berperkara, pemasyarakatan, fasilitas kesehatan mental forensik, dan badan administratif, yudisial, dan legislatif yang menjalankan fungsi yudisial.
2. Weiner dan Hess (Phares, 1992)
Menjelaskan bahwa psikologi forensik adalah sistem hubungan manusia, psikologi mengembangkan pengetahuan tentang masalah hukum dan melakukan penelitian tentang masalah hukum yang melibatkan proses psikologis. Dengan demikian, psikologi forensik adalah penerapan metode, teori, dan konsep psikologis pada konsep hukum.
3. Xena (2007)
Psikologi forensik dikatakan sebagai penerapan berbagai ilmu untuk menjawab pertanyaan yang relevan dengan sistem hukum yang dapat dikaitkan dengan kejahatan. Mengacu pada sistem aturan yang ada di Indonesia bahwa semua berlandaskan pada hukum yang berlaku dan undang-undang, maka psikologi forensik harus mampu menyesuaikan setiap temuan-temuannya berlandaskan hukum tersebut.
4. Wijaya
Mengklarifikasi bahwa psikologi forensik adalah ilmu yang sah dengan bukti ilmiah yang tidak memihak yang digunakan di pengadilan dan dalam investigasi dan persidangan kriminal. Investigasi persidangan dilakukan secara terbuka dengan didukung oleh temuan-temuan yang ada bersifat akurat dan relevan.
5.Michael Nietzel (1986)
Aspek penting dari cara kerja psikologi forensik adalah kemampuan untuk menguji di pengadilan, merumuskan kembali temuan psikologis ke dalam bahasa hukum pengadilan, dan memberikan informasi kepada personel sebagai anggota hukum sehingga dapat dimengerti. Oleh karena itu, psikologi forensik harus mampu menerjemahkan data psikologis ke dalam kerangka hukum.
6. Baron dan Byrne (2004)
Menjelaskan bahwa psikologi forensik merupakan salah satu kajian yang diambil dari teori psikologi yang berkaitan dengan pengaruh faktor kognitif, afektif, dan psikomotorik (perilaku) terhadap proses hukum. Psikologi forensik dan psikologi kriminal tidak jauh berbeda karena keduanya menangani peran dan manfaat psikologi dalam masalah pidana dan hukum.
Sebagai contoh, kita sering mendengar dan membaca di koran tentang kasus-kasus kriminal pembunuhan, penggelapan, dan pemerkosaan, yang semuanya terdeteksi oleh psikologi forensik.
Tes psikologis seperti tes yang menggunakan prinsip neuropsikologi untuk menentukan kerusakan otak, cacat intelektual, fungsi intelektual, bahaya gangguan mental, atau trauma. Selain itu, tes kepribadian juga menjadi dasar psikologi forensik, dengan bantuan yang menentukan karakteristik utama orang yang terlibat dalam persidangan atau proses hukum.
Psikolog forensik biasanya dilibatkan dalam tim detektif atau kepolisian untuk membantu menyelidiki dan menilai perilaku tersangka, penjahat, dan korban (jika mereka masih hidup) sehingga proses persidangan dapat berjalan lancar dan persidangan dapat dilakukan secara utuh (sebuah keputusan).
Bidang utama psikologi yang digunakan dalam psikologi forensik adalah psikologi klinis karena psikologi forensik membahas secara menyeluruh tentang teori dalam psikologi klinis itu sendiri. Psikologi klinis adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia yang sehat dan tidak sehat, normal dan abnormal dari sudut pandang psikologis.
Perkembangan dinamika zaman dan segala tekanan sosial semakin menimbulkan banyak tuntutan hukum yang didasarkan pada ketertarikan psikologis dan kecerdasan spiritual. Karenanya keterlibatan psikolog forensik sebagai saksi ahli di hampir semua bidang hukum, termasuk hukum pidana, perdata, keluarga dan administrasi. Pakar psikologi forensik bertindak sebagai konsultan untuk berbagai institusi dan individu dalam sistem hukum.