Psikologi merupakan jenis ilmu yang berkaitan dengan jiwa dan juga psikologi manusia, hal ini menjadikan keterkaitan antara kehidupan manusia yang terus berusaha untuk mendeskripsikan tentang sebuah masalah kehidupan yang dihadapi oleh manusia, termasuk di dalamnya masalah hukum. Di Indonesia sendiri psikologi dibagi menjadi beberapa macam diantaranya,
- Psikologi perkembangan
- Psikologi eksperimen
- Psikologi sosial
- psikologi pendidikan
- psikologi industri dan organisasi
- Psikologi klinis
Namun untuk di beberapa negara salah satunya negara Amerika sendiri, psikologi sudah terbagi menjadi 50 bagian dan beberapa jenis, hal ini dikarenakan dengan banyaknya permasalahan yang terjadi pada manusia yang menjadikan psikologi terbagi menjadi bberapa bagian, Salah satu jenis pendekatan dalam psikologi hukum yang ditangani salah satunya psikologi forensik.
Psikologi forensik sendiri merupakan pengaplikasian ilmu yang membantu untuk permasalahan hukum yang ada di Indonsesia. Namun sayangnya profesi ini masih sangat jarang dan kurang dikenal di Indonesia, berbeda dengan di luar negeri profesi ini sudah sangat awam dan banyak dilakukan oleh beberapa orang.
Tugas dari psikologi forensik ini dalam psikologi hukum untuk membantu kepolisian dalam mengungkap suatu peradilan dan pemeriksaan pada kejaksaan, pengadilan atau saat terpidana sudah berada pada lembaga pembinaan masyarakat, meski pergerakannya sangatlah terbatas namun ilmu psikologi ini dapat masuk pada saksi ahli dengan UU NO 8 Tahun 1981 KUHP.
Peranan psikologi di dalam hukum memang sangatlah penting untuk itu diperlukannya promosi dalam permasalahan hukum yang ada di Indonesia agar di setiap kasus hukum bisa mengundang psikologi dalam pengungkapan sebuah peradilan, namun apabila tidak adanya undangan dari aparat yang berwenang psikologi akan berada di luar kewenangannya dan sebagian besar malah banyak yang beralih menajadi seorang ilmuwan yang tidak berhubungan sama sekali dengan psikologi forensik.
Ada beberapa orang yang masuk dalam ruang lingkup psikologi forensik (cara kerja psikologi forensik) diantaranya:
- Ilmuwan psikologi forensik, ilmuwan ini mempunyai tugas untuk melakukan penetian mengenai keterkaitan melalui aspek-aspek manusia yang terdapat di dalam hukum
- Praktisi Psikologi forensik, memiliki tugas sebagai operasional pembantu dalam segala permasalahan hukum.
Psikologi forensik memiliki 10 teknik dalam melakukan introgasi diantaranya
- Criminal Profiling
Teknik ini dapat dilakukan dengan cara menyusun teori yang terdapat pada psikologi forensik, sehingga dapat membantu pelacakan tersangka dengan cara penyusunan profil kriminal dari para tersangka tersebut. Contohnya saja pada pelaku teroris, dapat dilakukan pengumpulan profil para teroris hal sangat bermanfaat untuk membantu polisi dalam melakukan penyelidikan dan masukan terhadap hakim.
- Otopsi psikologi
Teknik ini bisa dilakukan oleh seorang psikologi forensik dengan cara melakukan penyusunan otopsi psikologis dari beberapa sumber meski tidak dari beberapa tulisan maupun catatan yang ditinggalkan oleh almarhumah, data dari kerabat, teman maupun dari keluarga secara langsung, sebenarnya dilakukan teknik ini berdasarkan tujuan agar merekonstruksi dari emosional kepribadian, pikiran dan juga cara hidup almarhum, dari tindakan ini juga dapat membantu polisi menyimpulkan dari tersangka yang membunuh korban.
- Interograsi secara langsung
Teknik ini bisa dikatakan teknik yang sudah sangat lama dilakukan , tujuan dari dilakukannya teknik introgasi secara langsung memiliki tujuan agar tersangka atau pelaku mengakui kesalahannya, teknik interograsi juga bisa menggunakan teori psikologi sepertu teknik minimalisasi dan teknik maksimalisasi.
- Kekerasan Fisik
Teknik ini juga termasuk ke dalam teknik yang sudah sangat lama dilakukan, biasanya teknik ini dilakukan oleh polisi dengan tujuan yang tetap sama yaitu agar pelaku dapat mengakui kesalahannya, namun sayangnya banyak juga kecaman terhadap teknik ini, karena orang yang bahkan tidak bersalah bisa saja malah mengakui perbuatan yang tidak dia lakukan karena ancaman kekerasan fisik yang akan didapatkannya.
- Teknik hipnosis
Teknik ini biasanya digunakan saat melakukan atau pencarian informasi tidak mendapatkan hasil yang mengalami perkembangan yang berarti atau pada saksi dan korban yang malu sehingga menghilangkan memorinya, dengan cara teknik ini para korban dan saksi bisa bebas bicara dan mengingat kembali semua kejadian yang dilihat atau dialaminya.
- Teknik wawancara kognitif
Teknik ini pertama kali dibuat oleh Ron Fisher dan Edward Geiselman pada tahun 2002. Tujuan dari teknik wawancara kognitif yaitu dapat meningkatkan kuantitas dan juga kualitas dari sebuah informasi cara yang dilakukan adalah membuat korban atau tersangka lebih merasa tenang, rileks juga kooperatif, teknik yang ditemukan oleh geiselman ini ternyata memang terbukti hingga 35% lebih akurat daripada teknik wawancara kepolisian.
- Pendekatan Tipologi fisik/ kepribadian
Teknik ini dilakukan untuk melihat dua hubungan yang terjadi antara tipe tubuh dan juga kecenderungan perilaku apabila terjadi suatu kejanggalan dari bahasa tubuh dan cara bicara tersangka akan menimbulkan sebuah persepsi atau kesimpulan yang dapat dilakukan oleh pihak kepolisian.
- Sensory Bombardment
Teknik introgasi ini dilakukan dengan cara subjek dipaksa untuk merasakan sesuatu sehingga dia merasa menyerah dan tidak tahan dan pada akhirnya mengakui kesalahan yang dilakukannya.
- Sleep deprivation atau teknik kurang tidur
Teknik ini dilakukan oleh penyidik kepolisian agar si tersangka tidak bisa tidur hingga berhari- hari ketika tersangka tersebut sudah tidak dapat menahannya, tersangka tersebut dibuat tidak nyaman dan kemudian diberikan pertanyaan mengenai hal yang sudah dilakukannya, efek samping dari dilakukannya teknik ini tentu ada beberapa macam seperti rasa pusing, penglihatan berkurang, sistem saraf hingga bisa menimbulkan kegilaan.
- Stress position
Teknik ini dilakukan dengan cara membuat tersangka berada pada sebuah posisi yang sangat tidak nyaman selama mungkin saat dilakukannya interogasi, misalnya saja tersangka disuruh melakukan posisi berdiri namun dengan tangan yang direntangkan berjam-jam, adapun bentuk yang lebih kejam dengan cara memakai alat khusus mengikat persendian tersangka agar merasa tidak nyaman sehingga si tersangka mengalami sleep deprivation seperti pada poin yang ke 9.
Berikut beberapa teknik yang biasa digunakan oleh tim forensik untuk melakukan teknik interogasi berdasarkan teknik psikologi forensik, adapun cara tersebut memiliki kekauratan yang berbeda-beda tergantung dari cara interogasi itu sendiri, biasanya diluar melakukan teknik tersebut psikologi forensik juga dapat bekerja pada pengacara untuk memberikan penjelasan mengenai teknik agar kliennya dapat memberikan jawaban yang meyakinkan sebelum dilakukannya persidangan yang sesungguhnya nanti.
Cara yang dilakukan biasanya membantu untuk perancangan kalimat, dari gaya dan juga ekspresi agar hukuman yang diberikan nantinya tidak begitu berat.