Psikologi merupakan ilmu yang mempelajari psikis atau kejiwaan manusia. Ilmu psikologi ini dipelajari dengan tujuan mengetahui masalah yang sedang dihadapi manusia. Dalam kepolisian, ilmu psikologi juga sangat dibutuhkan untuk menyelidiki dan menganalisis tindakan-tindakan tersangka untuk proses pidana.
Psikologi dalam kepolisian disebutkan dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 mengenai Kepolisian Republik Indonesia dalam pasal 14 ayat 1 (h): menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik, dan psikologi kepolisian. Semua itu sangat berguna ketika polisi sedang melakukan penyelidikan terhadap tersangka.
Jadi, untuk lebih mengetahui apa saja manfaat ilmu psikologi bagi polisi, disini saya akan berbagi sedikit mengenai beberapa contoh dari adanya ilmu psikologi yang bermanfaat bagi kepolisian.
1. Membantu Mempermudah Proses Penyelidikan
Dalam mempermudah penyelidikan terhadap tersangka suatu kasus, ilmu psikologi sangat dibutuhkan sebab dapat membantu penyidik dalam memeriksa dan mendapatkan sebuah jawaban dari tersangka. Dengan pendekatan psikologi lewat latar belakang, tingkah laku, dan perbuatan tersangka; diharapkan pendekat kejiwaan tersebut akan lebih efektif dibandingkan dengan adanya campur tangan kekerasan atau paksaan yang malah akan membuat tersangka justru lebih memilih bungkam dan berakhir dengan menghambat jalannya proses penyelidikan.
Jadi, dengan adanya ilmu psikologi yang notabenenya mempelajari pola tingkah laku dan psikis manusia, hal ini akan memperlancar proses interogasi tersangka tanpa adanya kekerasan, paksaan, ataupun penekanan yang malah akan menyalahi hak asasi tersangka.
2. Membantu Menganalisis Kejiwaan
Dengan adanya ilmu psikologi, psikolog diharapkan dapat membantu penyidik untuk menganalisis apakah tersangka memiliki penyakit kejiwaan atau tidak, dan apakah tersangka berbahaya atau tidak. Karena biasanya, ada saja tersangka yang pura-pura mereka memiliki gangguan kejiwaan(gila). Serta diharapkan dapat membantu penyidik untuk mengetahui apakah pernyataan dari tersangka merupakan jawaban yang jujur atau malah sedang berbohong.
3. Profiling Psikologi
Profing psikologi merupakan kegiatan penyelidikan oleh rofiler untuk menilai atau mengidentifikasi ciri-ciri yang diduga menjadi tersangka tindak kejahatan berdasarkan fakta-fakta di lingkungan sekitar pelaku atau korban. Atau berdasarkan jejak-jejak yang mungkin masih tertinggal di tempat kejadian perkara(TKP).
Karena biasanya seorang profiler selalu menyelidiki modus operandi tersangka dan jejak-jejak perbuatan yang masih tertinggal di lapangan, dibandingkan berlama-lama duduk diam sambil menanyai tersangka yang memilih bungkam.
4. Membantu Kepolisian Berbicara Mengenai Pencegahan Kepada Masyarakat
Dalam tahap pencegahan, Psikologi dapat membantu aparat kepolisian dalam penyuluhan kepada masyarakat mengenai bagaimana caranya mencegah tindakan kriminal yang akan merugikan/ membahayakan mereka. Biasanya dalam penyuluhan sosialisasi ini, polisi akan menjelaskan tentang seperti apa pola tindak perilaku kriminal.
Dengan adanya pemahaman tersebut diharapkan masyarakat mampu mencegah adanya tindakan kriminal dan dapat membantu pihak kepolisian dalam menangkap tersangka kriminal.
5. Memiliki Peran Sebagai Kesaksian
Karena psikologi ilmu yang mempelajari tentang psikis seseorang, maka dengan adanya psikolog di kepolisian dapat membantu untuk menganalisis sebuah kesaksian dari saksi maupun tersangka itu sendiri. Apalagi jika saksi tersebut masih anak-anak dibawah umur yang butuh perlindungan agar tidak mengalami trauma kedepannya. Maka psikologi akan sangat dibutuhkan untuk menanyai mereka pada saat keadaan itu terjadi.
6. Membantu Saksi Menggali Ingatan Mereka
Tidak jarang ketika suatu peristiwa kriminal terjadi, ada seorang saksi yang biasanya lupa akan kejadian yang dilihatnya. Hal itu wajar saja, mungkin ingatan mereka tiba-tiba hilang akibat trauma yang mereka lihat, apalagi jika kasus tersebut merupakan kasus pembunuhan. Maka dari itu, psikolog dapat membantu saksi agar dapat mengingat kembali peristiwa pada kejadian dimana suatu tindak kriminal terjadi.
7. Membantu Sesi Rehabilitasi Terdakwa di Lembaga Permasyarakatan
Psikolog dapat membantu menganalisi apakah terdakwa jera terhadap hukuman yang diberikan kepadanya, dan apakah ada efek psikologis dari hukuman penjara tersebut untuk terdakwa apabila masa penahanan telah berakhir dan kembali kepada masyarakat lagi. Psikolog akan memberikan mereka sesi terapi serta pengobatan mengenai perilaku kriminal supaya ketika mereka kembali ke lingkungan masyarakat, mereka tidak akan melakukan tindakan kriminal yang akan memenjarakan mereka kembali.
8. Membantu Mengetahui Alasan Dibalik Terjadinya Tindak Kriminal
Dalam hal ini psikolog dapat membantu polisi untuk mengetahui modus atau alasan dari tindak kejahatan yang tersangka lakukan. Dengan mengetahui motif dari tersangka, hal itu akan membantu dalam proses pemidanaan ketika hakim menjatuhkan vonis sesuai dengan barang bukti yang ada, serta motif yang digunakan oleh tersangka.
9. Membantu Menginterogasi Terdakwa yang Memiliki Gangguan Kejiwaan
Selain ada tersangka yang memang berpura-pura memiliki gangguan kejiwaan, sebenarnya ada juga tersangka yang memang memiliki gangguan jiwa. Dan tersangka yang memiliki gangguan jiwa ini biasanya akan sulit untuk diajak berkomunikasi oleh para penyidik. Sehingga peranan psikolog disini sangat dibutuhkan untuk mengajak tersangka berkomunikasi melalui pendekatan psikologis untuk menggali keterangan sebanyak-banyaknya mengenai tindak kriminal yang ia lakukan.
Jadi, berdasarkan penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa adanya peranan ilmu psikologi dalam kepolisian diharapkan dapat membantu dan mempermudah untuk mengetahui watak dan sisi psikologis dari tersangka. Hal itu dikarenakan adanya keringanan hukuman dalam sistem hukum bagi pelaku yang memiliki gangguan kejiwaan. Dengan adanya keringanan itu, banyak dari tersangka kasus pidana yang memilih pura-pura gila agar terhindar dari jerat hukum yang memberatkannya. Maka dari itu, ilmu psikologi sebenarnya sangat berperan besar untuk memudahkan penyidik menangkap dan dapat menghukum/memvonis tersangka dengan seadil-adilnya sesuai tindakan kriminalitas yang mereka lakukan.