Home » Ilmu Psikologi » 13 Kepentingan Etika dalam Psikologi

13 Kepentingan Etika dalam Psikologi

by Arby Suharyanto

Etika berasal dari bahasa Yunani “ethos”yang berarti adat istiadat atau kebiasaan yang baik. Etika adalah ilmu tentang baik dan buruk, tentang hak dan kewajiban moral. Menurut kamus besar bahasa Indonesia, etika adalah kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.

Etika yang disusun untuk orang-orang yang dalam lingkup psikologi, dinamakan kode etik psikologi. Kode etik psikologi merupakan hasil nilai-nilai luhur yang  terkandung dalam pancasila dan undang-undang Dasar 1945.  Kode etik psikologi harus ditaati dan dijalankan dengan sebaik-baiknya dalam melaksanakan kegiatan sebagai psikolog dan atau ilmuan psikologi di Indonesia. Etika yang diatur dalam kode etik psikologi diperuntukkan kepada dua golongan,yaitu psikolog dan ilmuan psikologi. (Baca juga mengenai gangguan psikologi pada dewasa awal).

APA (American Psychological Association) adalah yang pertama kali memberlakukan kode etik dalam profesi psikologi pada tahun 1953, Standar tersebut yang memberi aturan-aturan yang mengikat bagi tata cara perilaku profesional psikolog. Dalam kode etik tersebut memuat ketentuan-ketenatuan terkait etika profesi psikologi yang terdiri atas : (Baca juga mengenai gangguan konsentrasi pada orang dewasa).

1. Public statement dari seluruh rencana, proses, metode, pendekatan maupun hasil atau hal lainnya. Aktifitas profesi yag dilakukan oleh psikolog hendaknya mendatangkan manfaat baik bagi profesi, profesional dan kemanusiaan, (Baca juga mengenai perkembangan emosi usia dewasa).

konsumen maupun masyarakat secara keseluruhan.jenis informasi apapun yang merugikan dan tidak bermanfaat harus dikelola dengan arif dan bijak. Psikolog harus menghindari misleading dalam kerja profesionalnya akibat misleading dari public statement yang dibuatnya. (Baca juga mengenai gejala gangguan jiwa berat pada orang dewasa).

2. Prinsip kerahasiaan profesional harus dipegang teguh agar supaya tidak menimbulkan dampak yang berbahaya dan merusak diri, profesi, orang lain maupun komunitas secara keseluruhan. Data (psychological record)hanya digunakan untuk kebermanfaatan bagi konsumen/klien yang bersangkutan baik itu individu, institusi atau komunitas. Selain itu hanya untuk keperluan profesional semata. (Baca juga mengenai cara mendewasakan diri dalam menghadapi masalah).

3. Prinsip kerja profesional psikolog harus mampu dengan jelas menunjukkan manfaat dan komitmen bagi kebaikan hidup konsumennya. Karena itu diperlukan proteksi bagi psikolog maupun konsumennya agar tercapai kemanfaatan maksimal.

4. Menjaga dan memelihara hubungan teman sejawat. Menjaga dan memlihara relasi profesional dengan semua pihak yang berhubungan dalam aktivitas profesi agar saling menghargai dan melindungi dalam mencapai hasil kerja profesi yang optimal. Dalam hal ini, tidak hanya rekan sejawat dengan profesi yang sama, namun juga dengan profesi-profesi lain yang bekerja sama saat aktivitas profesional psikolog berlangsung.

5. Menggunakan prosedur yang terstandar dan sesuai. Menjaga dan memelihara teknik assessment dan teknik treatment termasuk semuaperangkatnya agar tidak disalahgunakan sehingga merugikan kepentingan ilmu, profesi, profesional, konsumen maupun masyarakat secara umum.

6. Perlunya sikap empati yang kuat bagi para profesional psikolog, terkait dengan layanan profesional psikologi yang tujuan utamanya adalah tercapainya Human Walfare dan Human Wellbeing. Menempatkan konsumen/kliennya dalam kedudukan yang setara, serta adanya partisipasi, perhatian (care) dan assertive yang setara.

7. Psikolog memberikan kebermanfaatan bagi konsumen baik itu individu, institusi maupun komunitas, dan tanpa merugikan.psikolog harus memberikan jaminan keamanan, kerahasiaan, dan menghormati hak asasi dari konsumen yang berinteraksi secara profesional dengannya.

Dalam bidang penelitian, tidak hanya dengan subjek manusia yang harus dihargai hak-hak asasinya, subjek hewan pun harus diperhatikan. Bertanggung jawab untuk menghindari atau meminimalisir dampak negatif dari konsekuensi suatu aktifitas profesional yang dilakukan oleh psikolog.

8. Fidelity and responsibility. Psikolog membangun hubungan yang dilandasi kepercayaan dengan orang-orang yang bekerja sama dengannya. Mereka menyadari tanggung jawab mereka secara profesioanal dan ilmiah untuk masyarakat tertentu di mana mereka bekerja.

Psikolog menegakkan standar perilaku profesional, memperjelas peran profesional dan kewajiban mereka, menerima tanggung jawab yang sesuai untuk perilaku mereka, dan berusaha untuk mengelola konflik kepentingan yang membahayakan. Psikolog berusaha untuk menyumbangkan sebagian waktu profesional mereka dengan kompensasi yang sedikit atau bahkan tidak ada.

9. Psikolog berusaha untuk menampilkan akurasi, kejujuran, dan kebenaran baik dalam keilmuan, pengajaran, maupun praktek psikologi. Dalam kegiatan ini psikolog tidak mencuri, menipu, atau terlibat dalam penipuan, akal-akalan, atau sengaja menyalahi fakta.

Psikolog berusaha untuk menjaga janji dan komitmen mereka. Dalam situasi di mana penipuan dapat dibenarkan secara etis untuk memaksimalkan manfaat dan meminimalkan kerugian, psikolog memiliki kewajiban serius untuk mempertimbangkan kebutuhan, kemungkinan konsekuensi, dan tanggung jawab mereka untuk memperbaiki ketidakpercayaan yang dihasilkan atau efek berbahaya lainnya yang timbul.

10. Psikolog menyadari bahwa kejujuran dan keadilan bagi semua orang untuk berhak mengakses dan mengambil manfaat dari kontribusi psikologi dan untuk mendapatkan kualitas yang sama dalam proses, prosedur, dan jasa yang dilakukan oleh psikolog.

Psikolog melakukan penilaian yang wajar dan mengambil tindakan pencegahan untuk memastikan bahwa potensi bias mereka, batas-batas kompetensi mereka, dan keterbatasan keahlian mereka tidak menyebabkan atau membiarkan praktek-praktek yang tidak adil.

11. Respect for people’s right and dignity. Psikolog menghormati martabat semua orang dan hak-hak individu untuk mendapatkan privasi, dijaga kerahasiaannya, dan menentukan nasibnya sendiri. Psikolog menyadari bahwa perlindungan khusus mungkin diperlukan untuk melindungi hak dan kesejahteraan orang atau masyarakat yang mengganggu kerentanan pengambilan keputusan otonom.

12. Psikolog menyadari dan menghormati perbedaan budaya, individu, dan peran, termasuk yang didasarkan pada usia, jenis kelamin, identitas gender, ras, etnis, budaya, kebangsaan, agama, orientasi seksual, cacat tubuh, bahasa, dan status sosial ekonomi dan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut ketika bekerja dengan mereka. Psikolog mencoba untuk menghilangkan efek bias pada pekerjaan mereka didasarkan pada faktor-faktor tersebut, dan mereka tidak sadar berpartisipasi dalam atau membiarkan kegiatan orang lain berdasarkan prasangka tersebut.

13. Kode etik psikologi juga berisi ketentuan-ketentuan standar berupa aturan yang bertujuan untuk menjaga profesionalitas suatu profesi, dan biasanya bersifat tipikal pada kajian ilmu pengetahuan dan profesi tertentu yang terkait, yang dalam hal ini adalah kajian ilmu psikologi dan profesi psikolog serta ilmuwan psikologi. Kode etik dirancang berdasarkan dengan tujuan, sasaran, serta nilai esensial terkait kajian ilmu dan profesi yang bersangkutan.

Demikian yang dapat disampaikan penulis, semoga menjadi wawasan berkualitas untuk ada.. Terima kasih. Salam.

You may also like