Home » Ilmu Psikologi » Psikologi Agama » 3 Macam Penyakit Jiwa dalam Islam

3 Macam Penyakit Jiwa dalam Islam

by Titi Rahmah

Penyakit mental disebutkan dalam Al-Qur’an sebagai penyakit jiwa atau disebut juga dengan penyakit hati (fi kulubihim maradlhun) yang merupakan bagian dari komponen kesehatan jiwa. Hal ini mengacu pada perbedaan penekanan makna jiwa antara perspektif psikologis dan psikologi agama.

Psikologi menekankan pada pemikiran, sedangkan agama menekankan pada aspek emosional. Jadi ada perbedaan antara gangguan jiwa dan gangguan mental (penyakit hati). Berdasarkan uraian Al-Qur’an tentang gangguan kesehatan jiwa/psikologis, gangguan kesehatan jiwa/psikologis bisa juga disebut penyakit hati.

Penyakit hati adalah segala sesuatu yang membuat seseorang melampaui batas keseimbangan/pikiran dan mengarah pada fisik, mental bahkan tubuh manusia. ketidakteraturan atau ketidaksempurnaan dalam perbuatan dan iman yang melampaui batas kesadaran.

1. Bakhil atau pelit

Keserakahan adalah sifat tercela yang dihasilkan dari rasa ego yang berlebihan. Orang dengan watak yang menyedihkan cenderung kasar, kurang kasih sayang, dan tidak manusiawi. Penyakit kelangkaan menyebabkan bencana besar bagi masyarakat. Penyakit ini bisa lahir dari rasa iri dan dengki dalam jiwa si miskin dan si kaya.

Akibatnya, orang-orang ini mengalami pengaruh kemiskinan terhadap mental disorder sendiri dan mereka akan terus mencari kesempatan yang tepat untuk melampiaskan kecemburuan mereka kepada segelintir orang kaya dan mencoba mencari cara untuk menghancurkan harta benda mereka.

Selain itu, kesengsaraan identik dengan kesengsaraan. Jika ketamakan adalah sifat dan watak seseorang yang memiliki (harta) tanpa memenuhi (hak dan kewajiban) yang menyertai hartanya, maka orang tersebut rakus/rakus terhadap hal-hal yang tidak seharusnya dimiliki.

Dia Karena si kikir selalu berambisi terhadap apa yang dimiliki orang lain dan tidak memenuhi apa yang diwajibkan Allah darinya seperti zakat, infaq dan hal-hal lain yang harus dia lakukan (dengan kekayaan yang diperolehnya). harta), maka orang tersebut benar-benar sakit.

Sebagaimana dijelaskan di atas, bagi Al-Razi keserakahan dan keserakahan adalah bagian dari penyakit mental yang berbahaya. Jika keserakahan adalah upaya yang kuat dan lengkap untuk memperoleh harta benda, namun sayangnya kata al-Razi adalah upaya yang kuat untuk melindungi apa yang dimilikinya, termasuk harta benda.

Oleh karena itu, menurut al-Razi, orang yang kikir bisa juga disebut orang yang menyukai harta yang berlebihan. Jika ada orang yang terlalu ekstrim soal harta, maka orang yang dijelaskan dalam ensiklopedia al-Razi adalah orang yang sakit jiwa berat.

Menimbang bahwa ketamakan adalah salah satu kualitas yang dipertanyakan dan berbahaya, al-Razi mengulangi penjelasan ini dalam bukunya yang berbeda, termasuk Kitāb “al-Nafs wa al-Ruh“. Buku itu menjelaskan bahwa pelit adalah sifat buruk yang berbahaya.

Bagi Al-Razi, jika dermawan adalah orang yang selalu menggunakan hartanya dengan cara yang ditentukan oleh agama dengan segala kemampuannya, tetapi orang kikir sebaliknya, orang yang tidak mau menggunakannya untuk itu.

2. Kufur


Dosa terbesar yang hukumnya hampir sama dengan syirik adalah kufur. Kufur berarti “menutupi” dalam bahasa. Al-Qur’an Surat al-Kahfi ayat 105 Allah berfirman, yang artinya: “Mereka adalah orang-orang yang tidak beriman kepada ayat-ayat Tuhan mereka dan (bertanggung jawab) untuk menemui-Nya, maka hapuslah amalan mereka dan Kami tidak akan menghakimi mereka. (amalan) setelah Hari Kebangkitan.” Kata “kufar” dalam ayat ini berarti kekafiran atau kekafiran.

Mereka disebut “kufr” karena mereka tidak percaya pada apa yang Allah katakan kepada mereka. Padahal “kufur” dalam pengertian syari’at adalah kekafiran kepada Allah dan Rasul-Nya, baik mengingkari-Nya maupun tidak mengingkari-Nya. Al-Razi mendefinisikan kufr sebagai ketidakpercayaan Rasulullah melihat semua yang dia ajarkan dan menjadi apa dia.

Kekafiran seperti itu, kata al-Razi, sama saja dengan tidak percaya kepada Tuhan sebagai makhluk yang maha pencipta, maha tahu, maha kuasa, tidak percaya pada keesaan-Nya, tidak percaya pada kesempurnaan-Nya dan kecerobohan. Selain itu, kata al-Razi kufr juga berarti tidak beriman kepada kenabian Nabi Muhammad SAW, tidak beriman kepada kebenaran Al-Qur’an, tidak beriman kepada syariat yang diketahui umat Islam.

Menurut Syariah, shalat, zakat, haji, puasa dan kekafiran adalah wajib dengan larangan riba dan alkohol. Karena orang yang tidak percaya semua hal di atas disebut kafir. Mereka disebut kafir karena tidak beriman kepada apa yang dimiliki Rasul. Apa yang dikatakan Al-Razi ditegaskan oleh Abdul Aziz bin Baz yang menyatakan bahwa kekufuran adalah perbuatan tidak beriman kepada segala sesuatu yang berasal dari Nabi Muhammad SAW dan segala sesuatu yang berasal dari Allah.

Namun sebaliknya, mereka justru percaya pada hal-hal yang datang terpisah dari Nabi Muhammad dan datang terpisah dari Allah. Bagaimana percaya pada dukun, pada tradisi leluhur mereka. Abdul Aziz mengatakan, mengutip beberapa hadits Nabi, bahwa doanya tidak akan diterima selama empat puluh hari.

Artinya jika alam tidak mau menerima apapun yang datang dari Allah dan Rasul-Nya, maka dapat dikatakan bahwa mereka memiliki jiwa yang benar-benar sakit. Dapat dikatakan bahwa orang-orang kafir seperti itu semakin jauh dari hidayah-Nya dan lebih membanggakan perbuatan-perbuatan jahat mereka.

Sedangkan orang yang berakal mempercayai segala sesuatu yang datang dari Allah dan Rasul-Nya, orang-orang kafir tidak mau mempercayainya, Mereka lebih menyukai dan menikmati perbuatan yang menyimpang dari jejak-jejak agama. Lebih mudah bagi mereka untuk melakukan sesuatu yang tidak disyariatkan oleh agama, seperti bid’ah dan lain-lain.

3. Bid’ah


Dalam sebuah Hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Al-Nasa’i dikatakan bahwa “Perkataan yang paling benar adalah Kitab Allah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi Muhammad SAW dan yang paling buruk adalah yang baru setiap hal baru adalah bid’ah dan setiap bid’ah salah dan setiap bid’ah adalah neraka“. Hadits itu adalah salah satu dari banyak hadis yang berbicara tentang bid’ah.

Namun, memahami masalah bid’ah tidak mudah untuk memahami hadits secara harfiah atau tekstual, sehingga mudah bagi siapa saja untuk mengklaim bahwa sesama muslim mereka melakukan sesuatu yang belum pernah dilakukan sementara Nabi Muhammad SAW seharusnya membuat penawaran apa yang salah dan jika dia salah itu berarti tempatnya di Neraka.

Jangan terburu-buru menyebut orang lain yang membuat bid’ah baik tentang masalah ini terlebih dahulu untuk dipahami oleh penelitian para ilmuwan. Para sarjana memiliki dua cara untuk menemukan bidah. Pertama, segala sesuatu yang tidak pernah dan sedang dilakukan Nabi Muhammad (SAW) sekarang adalah bid’ah.

Pandangan ini antara lain diwakili oleh Abdussalam yang mengatakan bahwa segala sesuatu yang tidak pernah dilakukan Nabi Muhammad SAW disebut bid’ah. Bid’ah ini juga dibagi menjadi lima jenis, yaitu: bid’ah wajib, bid’ah Haram, bid’ah Sunnah, makruh bid’ah dan bid’ah mubah.

Adapun mengetahui segala sesuatunya adalah mengembalikan semua perbuatan yang dianggap sesat dengan aturan Syariah. Jika sesuai dengan aturan wajib, maka perbuatan itu menjadi wajib (bid’ah wajib), jika sesuai dengan prinsip haram, maka perbuatan itu menjadi Haram (bid’ah haram).

Jika menurut kaidah sunnah, maka pekerjaan itu menjadi sunnah (bid’ah sunnah), jika menurut kaidah muba (diperbolehkan), maka pekerjaan itu juga menjadi muba (bid’ah mubah). Kedua, Cara kedua ini membatasi istilah bid’ah hanya pada zakat yang diharamkan.

Cara kedua ini digunakan oleh Ibnu Rajab al-Hambali, beliau juga menjelaskan bahwa bid’ah adalah suatu perbuatan yang tidak memiliki dasar syariat untuk penegasannya, dan jika suatu tindakan memiliki dasar Syariah yang membenarkannya, maka tidak disebut bid’ah, meskipun menurut bahasanya bid’ah.

You may also like