Pengertian dari pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan pasangan belum cukup umur yakni laki laki dan wanita yang belum memasuki umur 17 tahun. Di Indonesia sendiri, pernikahan dini ini sangat banyak dilakukan tidak hanya untuk masyarakat desa namun juga perkotaan.
Dampak pernikahan dini ini cukup berbahaya baik dari segi wanita maupun pria dan juga dari berbagai aspek mulai dari kesehatan, psikologi dan juga mental. Meski ada beberapa dampak positif, namun tidak seimbang dengan lebih banyaknya dampak pernikahan dini yang negatif sebab pernikahan dini sendiri bisa terjadi karena berbagai alasan seperti tidak di sengaja atau tidak direncanakan seperti ulasan kami berikut ini.
Depresi dalam tingkatan berat atau neoritis depresi karena pernikahan dini bisa terjadi di kondisi kepribadian yang berbeda. Untuk kepribadian introvert atau tertutup, maka membuat orang tersebut lebih menarik diri dari pergaulan, lebih pendiam, tidak ingin bergaul bahkan sampai menjadi orang schizoprenia atau dikenal juga dengan gila.
Sedangkan ciri ciri depresi berat dalam kepribadian ekstrovert atau terbuka akan menyebabkan orang tersebut untuk melakukan banyak hal aneh untuk melampiaskan rasa marah. Dari segi psikologi, kedua bentuk depresi ini sama sama berbahaya dan sulit dibedakan kadarnya pada remaja pria atau wanita untuk mengendalikan emosi dalam pernikahan dini.
Dunia remaja yang sebenarnya masih disibukkan dengan menata hidup dan diri sebenarnya membuat seorang remaja tidak siap untuk sebuah perubahan dalam pernikahan dini.
Dilihat dari segi positif, ia akan mencoba dan berusaha untuk bisa bertanggung jawab dari perbuatannya, namun kestabilan emosi yang baru bisa dibentuk pada usia 24 tahun dimana seseorang sudah dikatakan dewasa menyebabkan seorang remaja yang melakukan pernikahan dini masih terbilang labil untuk mengendalikan emosi sehingga permasalahan tidak bisa diselesaikan dengan baik dan berujung pada perceraian dan akan banyak dampak perceraian bagi anak perempuan.
Seperti yang kita ketahui jika seseorang melakukan pernikahan dalam usia muda, maka tentu akan berdampak pada urusan pendidikan. Sebagai contoh, jika seorang remaja berkeinginan untuk melanjutkan sekolah atau pendidikan yang lebih tinggi, maka tidak bisa tercapai karena motivasi belajar yang dimiliki mulai menurun karena sudah terlalu banyak tugas yang harus dilakukan semenjak menjalani pernikahan sehingga proses pendidikan dan pembelajaran akan mengalami hambatan.
Pada pasal 20 dan 21 UU No. 1 tahun 1974 dikatakan jika pegawai pencatat pernikahan tidak diperkenankan untuk melangsungkan atau membantu melangsung pernikahan jika diketahui ada pelanggaran ketentuan batas umur minimum pernikahan sehingga pernikahan dini yang biasanya terjadi tidak memiliki landasan hukum sebab tidak tercatat dalam Kantor Pencatat Nikah seperti KUA atau Kantor Catatan Sipil.
Meski sudah dikatakan sah menurut agama, namun pernikahan yang tidak memiliki landasan hukum maka akan memberikan kerugian khususnya dari pihak wanita seperti tidak memiliki dokumen pernikahan dan anak yang dilahirkan sehingga sulit mendapatkan hak seperti waris, tunjangan keluarga dan lainnya.
Dari penelitian UNICEF tahun 2005 membuktikan jika angka kekerasan dalam pernikahan dini sangat tinggi yakni sebesar 67% dibandingkan dengan 47% perempuan dewasa yang menikah yang terjadi karena gangguan psikologis remaja. Hal ini terjadi karena para anak perempuan yang menikah dengan laki laki lebih tua tidak mempunyai kekuatan dalam bernegosiasi dan akhirnya timbul kekerasan seksual dalam rumah tangga tersebut dibandingkan dengan pasangan dewasa.
Pasangan yang menikah dalam usia terlalu muda seringkali juga akan melahirkan banyak anak sebab tidak menjalani keluarga berencana dan tidak memahami dengan baik tentang berbagai alat kontrasepsi. Ini mengakibatkan banyak anak yang tidak tercukupi kebutuhannya dan ditelantarkan oleh orang tua atau bahkan sampai diberikan pada orang lain.
Hal yang semakin ironis terjadi adalah orang tua tidak mengerti apa akibat dari perbuatan yang sudah mereka lakukan namun tetap saja melahirkan anak kembali meski sudah mengetahui jika kebutuhan anak tidak mungkin tercukupi.
Dampak selanjutnya dari pernikahan dini adalah masa depan yang kurang terjamin berdasarkan fakta psikologis remaja. Dari hasil penelitian Pusat Riset Innocenti Dana Perserikatan Bangsa Bangsa untuk Anak atau UNICEF di Itali membuktikan jika perkawinan yang dilakukan pada usia muda akan dipenuhi dengan ketidakpastian dan memiliki banyak risiko yang tidak terhitung banyaknya.
Dari penelitian dalam Jurnal Pediatrics juga memperlihatkan jika remaja yang menikah sebelum memasuki usia 18 tahun akan meningkatkan risiko terkena gejala gangguan mental pada remaja bahkan mencapai 41%. Gangguan mental yang biasanya terjadi pada pasangan muda diantaranya adalah depresi, gangguan disosiatif atau kepribadian ganda, kecemasan dan juga trauma psikologis seperti PTSD.
Pernikahan pada usia terlalu muda bahkan bisa menimbulkan masalah psikologis seperti kecanduan baik dari narkoba, minuman keras, rokok atau judi. Kecanduan ini lebih sering ditemui dalam pasangan muda karena usia remaja membuat mereka tidak mengerti dan tidak bisa menemukan cara yang sehat dan baik untuk meluapkan emosi dalam psikologi atau mencari distraksi saat sedang mengalami stress.
Beban juga akan dirasakan para remaja yang melakukan pernikahan dini baik dari keluarga dekat, kerabat sampai masyarakat. Remaja pria akan dituntut untuk menjadi kepala rumah tangga sekaligus mencari nafkah untuk keluarga meski usia masih terbilang sangat muda.
Sedangkan wanita dituntut untuk bisa membesarkan dan mengurus anak sekaligus rumah tangga meski secara psikologis belum siap sepenuhnya untuk melaksanakan tanggung jawab sebesar itu. Akhirnya, jika pasangan tersebut tidak bisa memenuhi tuntutan sosial, maka mereka akan dikucilkan dan dicap buruk oleh warga di sekelilingnya dan akan semakin sulit mendapatkan dukungan dari orang sekitar saat membutuhkan.
Dengan menikah pada usia yang masih muda bahkan masih bersekolah, membuat remaja akan mengakhiri pendidikannya karena sudah harus menjalankan tugas seperti layaknya orang berumah tangga, untuk itu akan terjadi banyak pengangguran atau hanya bisa bekerja pada bidang yang kurang memadai dan tanpa kontrak yang tentunya sangat mengganggu psikologi remaja.
Saat sudah harus menjalani rumah tangga pada usia dini khususnya pria, maka mereka sudah harus bisa bekerja untuk mencukupi kebutuhan keluarga sedangkan pendidikan belum terlalu tinggi.
Wanita yang menikah di bawah usia 20 tahun akan lebih berisiko terkena kanker leher rahim sebab keadaan sel sel leher rahim belum matang benar sehingga saat terpapar Human Papiloma Virus atau HPV, maka pertumbuhan sel akan menyimpang dan menjadi sel kanker.
Seorang anak yang menikah muda dari penelitian Barua tahun 2007 juga mengatakan jika memiliki risiko pada penyakit kelamin dan HIV yang lebih tinggi. Hal ini terjadi sebab mereka tidak mempunyai kekuatan dan cara untuk berkomunikasi dengan baik dalam kehidupan perkawinan dan ciri ciri pubertas belum selesai dengan sempurna. Mereka juga tidak bisa menolak hubungan seks yang dipaksakan suami sehingga akhirnya terjadi HIV AIDS sebab vagina belum cukup kuat dan lebih mudah terluka.
Dari penelitian juga menunjukkan jika seorang ibu di bawah umur akan cenderung melahirkan bayi yang cacat atau memiliki gangguan kesehatan. Selain itu, ibu yang melahirkan pada usia dibawah 18 tahun juga memiliki peningkatan sebesar 60% mengenai kematian pada bayi dan bahkan memberikan pola asuh salah pada anak karena terbatasnya pengetahuan sifat keibuan dalam psikologi.
Dampak terakhir dari pernikahan dini adalah fakta jika remaja yang masih belum bisa membedakan mana hal yang baik dan mana yang buruk sehingga sering tersesat dengan berbagai perilaku salah seperti perselingkuhan. Hal ini terjadi karena kontrol diri yang masih sangat lemah sebab usia remaja adalah masa mereka untuk mencari jati diri dan mengeksplorasi berbagai hal yang belum pernah dialami sebelumnya.
Dari segi psikologi khususnya sosial, pernikahan dini akan mengurangi keharmonisan keluarga sebab emosi remaja yang masih labil, meningkatkan tanda tanda stress, gejolak darah muda yang masih membara dan cara berpikir yang belum matang dengan benar.
Perilaku seksual menyimpang yang merupakan kesenangan berhubungan seks dengan anak di bawah umur juga bisa terjadi karena pernikahan yang dilakukan terlalu cepat. Hal ini bisa menjadi kebiasaan atas dasar pernikahan yang juga dilakukan pada usia terlalu muda sehingga mengembangkan perilaku seksual menyimpang tersebut.
Dampak pernikahan dini baik yang dilakukan secara terpaksa atau bukan umumnya juga akan memberikan tanggapan kurang baik dari sebagian masyarakat. Meski ada dampak positif pernikahan dini sebagai solusi untuk menghindari kelakuan para remaja yang tidak diinginkan, akan tetap terlalu banyak dampak negatif yang bisa terjadi sebab pernikahan tersebut tidak didasari dengan kemampuan dan kemandirian sehingga akan lebih baik jika dipertimbangkan secara masak masak.
Fobia merupakan ketakutan yang dialami oleh manusia namun sudah dalam tahap sulit untuk dikendalikan dan…
Menikmati pemandangan alam dan menikmati udara yang menyejukan menjadi salah satu yang bisa kita rasakan…
Ada berbagai jenis dan juga tipe dari phobia atau rasa cemas, dan ketakutan berlebihan. Faktanya…
Berbicara mengenai fobia ataupun mengatasi rasa takut yang dialami oleh seseorang ada banyak sekali jenis…
Istilah Somniphobia atau dikenal dengan nama hypnophobia merupakan rasa takut yang berlebih saat seseorang jauh…
Berbicara mengenai fobia, ada beberap jenis fobia yang dikenal ditengah masyarakat. Misalnya fobia ketinggian, fobia…