Home » Ilmu Psikologi » 8 Tahapan untuk Menjadi Psikolog yang Perlu Diketahui

8 Tahapan untuk Menjadi Psikolog yang Perlu Diketahui

by Gendis Hanum Gumintang

Psikolog menurut Kode Etik HIMPSI dalam BAB I mengenai Pedoman Umum pada Pasal 1 ayat (3) adalah lulusan pendidikan profesi yang berkaitan dengan praktik psikologi dengan latar belakang pendidikan Sarjana Psikologi lulusan program pendidikan tinggi psikologi strata 1 (S1) sistem kurikulum lama atau yang mengikuti pendidikan tinggi psikologi strata 1 (S1) dan lulus dari pendidikan profesi psikologi atau strata 2 (S2) Pendidikan Magister Psikologi (Profesi Psikolog).

Saat ini, profesi psikolog sudah semakin terkenal di kalangan masyarakat. Walaupun masih terdapat beberapa kekeliruan persepsi mengenai jurusan Psikologi, tetapi minat anak-anak untuk menjadi psikolog tetap meningkat setiap tahunnya. Terbukti dengan jurusan Psikologi yang sering kali menjadi jurusan favorit di berbagai perguruan tinggi.

Di sisi lain, profesi psikolog memang sedang dibutuhkan sebab jumlah psikolog di Indonesia masih sangat sedikit dan tidak sebanding dengan jumlah penduduk Indonesia. Selama masih ada manusia di muka bumi, kehadiran psikolog sangat penting untuk membantu masyarakat memahami dirinya. Namun, untuk menjadi psikolog, prosesnya tidaklah mudah dan singkat. 

Meski kelihatannya hanya mempelajari manusia, sedikit sekali materi hitung-hitungan, tetapi justru karena objeknya manusialah profesi psikolog menjadi cukup sulit sebab setiap manusia itu berbeda dan kompleks. Ditambah lagi ilmu-ilmu dalam jurusan Psikologi tidak berdasarkan common sense atau akal manusia, melainkan dengan ilmu pengetahuan yang dapat dibuktikan secara objektif.

Jika kamu ingin menjadi psikolog, berikut adalah 8 tahapan untuk menjadi Psikolog yang harus kamu ikuti sebelum dapat melakukan praktik psikologi:

1. Mengambil Jurusan S1 Psikologi

Sesuai dengan aturan dalam Kode Etik HIMPSI, seorang psikolog harus memiliki latar belakang pendidikan S1 Psikologi. Calon mahasiswa dapat mendaftarkan diri di perguruan tinggi negeri atau swasta yang menyediakan prodi ini. 

Baik rumpun soshum maupun saintek, jurusan psikologi sebenarnya sama saja dalam proses pembelajarannya. Mungkin ada sedikit perbedaan pada nama mata kuliah, urutan mata kuliah di tiap semesternya, atau jumlah SKS, tetapi secara garis besar hal yang dipelajari adalah yang sama. Umumnya, waktu kuliah di jurusan S1 Psikologi adalah 4 tahun atau 8 semester.

Ada berbagai jalur untuk dapat diterima di jurusan Psikologi. Pada perguruan tinggi negeri (PTN), bisa melalui SNMPTN, SBMPTN, atau Ujian Mandiri yang diselenggarakan oleh masing-masing universitas. Selain itu, terdapat juga jalur-jalur lain seperti Bidik Misi, prestasi, serta penyandang disabilitas. Sementara untuk perguruan tinggi swasta, dapat melalui jalur tes atau beasiswa.

2. Menyelesaikan Studi S1 Psikologi

Pastikan kamu menyelesaikan pendidikan S1 Psikologi sampai lulus. Apabila S1 ini tidak selesai, maka kamu tidak memenuhi syarat menjadi Psikolog dan tetap harus menyelesaikannya. Carilah ilmu dan pengalaman sebanyak mungkin selama menjalani studi. 

Misalnya, mengikuti kelas dengan sungguh-sungguh, menyelesaikan tugas sebaik mungkin, mengikuti kegiatan organisasi atau kepanitiaan, mengikuti perlombaan, mengikuti pelatihan atau kursus tambahan, magang, dan lain sebagainya yang dapat meningkatkan soft skill dan hard skill karena sekadar berkuliah saja saat ini kurang dapat bersaing dengan mahasiswa lain yang memiliki banyak pengetahuan dan pengalaman.

3. Melanjutkan Studi S2 Psikologi Profesi

Setelah lulus S1 Psikologi, kamu belum bisa langsung menjadi psikolog meski sudah bisa bekerja di bidang lain seperti menjadi HRD atau konselor. Tahap selanjutnya adalah mengikuti studi S2 Psikologi Profesi sesuai dengan tujuan kamu selama paling tidak dua tahun. Pilihlah peminatan yang sesuai dengan passion-mu. Terdapat banyak peminatan yang dapat kamu pilih, di antaranya:

  • Psikologi Klinis
  • Psikologi Perkembangan
  • Psikologi Industri dan Organisasi
  • Psikologi Kepribadian
  • Psikologi Sosial
  • dan lain-lain.

Pastikan kamu memilih dengan pertimbangan yang matang karena jika pendidikan S2 memerlukan biaya yang cukup besar, apalagi jika kamu tidak mengikuti program beasiswa.

4. Mengikuti Praktik Kerja Sesuai dengan Peminatan

Dilansir dari situs Renesia, setelah melewati 2 semester awal dengan pembekalan teori dan praktikum di lab, tahap selanjutnya adalah mengikuti praktik kerja profesi psikologi sesuai dengan peminatan yang dipilih selama 1-2 semester.

5. Lulus Sidang Profesi

Setelah mengikuti kerja praktik, kamu bisa melanjutkan dengan mengikuti ujian atau tes, lalu menyelesaikan tesis dan melaksanakan sidang akhir. Barulah setelah semua selesai, kamu dapat lulus S2 Psikologi Profesi dan mendapat gelar Magister Psikologi. Akan tetapi, setiap kampus memiliki kurikulumnya masing-masing sehingga bisa ada perbedaan sehingga mungkin kamu hanya bergelar magister saja, belum ada Psikolognya dan harus mengikuti tes dari HIMPSI, atau saat S2 sudah ada tes dari HIMPSI sehingga mendapat dua gelar sekaligus, yakni Magister Psikolog dan Psikolog.

6. Mendaftarkan Diri menjadi Anggota HIMPSI

HIMPSI adalah singkatan dari Himpunan Psikologi Indonesia. Kamu perlu mendaftar keanggotaan HIMPSI sebelum melakukan praktik karena hal ini penting untuk menjaga hak dan kewajiban baik dari psikolog maupun klien. Selain itu, keanggotaan HIMPSI juga menjadi bukti legalitas praktik yang akan kamu lakukan sehingga klien dapat lebih percaya dan merasa aman. 

Apabila ketika menjalani pekerjaan ada suatu masalah antara kamu dengan klien atau pihak lain,sebagai anggota HIMPSI kamu berhak mendapat perlindungan dari Majelis Psikologi jika terdapat bukti yang menunjukkan kamu tidak bersalah, atau sebaliknya kamu mendapatkan sanksi karena melakukan pelanggaran.

7. Mengurus SIPP

Jangan lupa untuk mengurus Surat Izin Praktik Psikologi (SIPP) melalui HIMPSI dan melakukan perpanjangan setiap dua tahun. Syarat-syarat dan prosedur pengurusan pertama SIPP atau perpanjangan SIPP dapat dilihat pada situs resmi HIMPSI.

Jika kamu masuk ke peminatan Psikologi Klinis saat S2, maka kamu wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Psikolog Klinis (STR PK) dan Surat Izin Praktik Psikologi Klinis (SIPPK) yang diurus melalui Ikatan Psikologi Klinis Indonesia.

8. Kamu Resmi menjadi Psikolog

Akhirnya setelah proses panjang selama paling cepat 6 tahun, kamu dapat resmi menjadi Psikolog dan bisa melakukan praktik Psikologi.

Demikianlah 8 tahapan untuk menjadi Psikolog yang patut kamu ketahui. Persiapkan diri sebaik mungkin, buatlah perencanaan sedini dan selengkap mungkin, serta jalani prosesnya dengan senang hati. Selamat berjuang!

You may also like