Dalam Kode Etik Himpunan Psikologi disebutkan bahwa ilmuwan Psikologi bertanggung jawab dalam memberikan layanan dalam bentuk melakukan penelitian atau intervensi sosial dalam area sebatas kemampuannya, berdasarkan pendidikannya, pengalaman, atau pelatihan yang sesuai dengan kaidah-kaidah manfaat ilmu psikologi, serta dapat juga menjadi seorang pengajar.
Sedangkan Psikolog merupakan lulusan pendidikan profesional yang berkaitan dengan praktik Psikologi dengan latar belakang pendidikan Sarjana Psikologi lulusan S1, atau lulus dari pendidikan profesi Psikologi S2. Seorang Psikolog yang menempuh pendidikan profesi dapat memberikan konseling kepada pasien atau masyarakat.
Meski sebenarnya Psikolog dan ilmuwan Psikologi memiliki perbedaan yang tidak terlalu mencolok, tapi dalam artikel berikut ini akan saya paparkan perbedaan kedua profesi tersebut.
Psikolog
- Psikolog mempunyai hak dan kewenangan untuk memberikan layanan jasa psikologi seperti misalnya konseling, praktik klinis, dan memberikan pengajaran serta pelayanan kepada masyarakat. Dan Psikolog harus memiliki izin praktik psikologi.
- Meskipun Psikolog dapat memberikan konseling terhadap seseorang, akan tetapi Psikolog tidak dapat memberikan resep obat kepada pasien tersebut.
- Tidak semua Psikolog dapat dimintai pendapat dalam segala hal, sebab setiap Psikolog memiliki bidang khususnya masing-masing seperti misalnya; apabila ingin berkonsultasi tentang masalah kesulitan belajar atau stres karena masalah pelajaran Anda bisa menemui Psikolog pendidikan untuk berkonsultasi tentang masalah tersebut. Dan apabila ada seseorang yang bermasalah mengenai kejiwaannya maka yang harus ia datangi adalah seorang Psikolog Klinis.
- Psikolog dibagi ke dalam 3 klasifikasi yaitu
- Psikologi pendidikan atau akademik yang berfokus pada pengajaran dan penelitian seperti mempelajari dimanika Interpersonal dan kelompok terhadap tantangan sosial, misalnya prasangka, kriminal, intimidasi, dan penyalahgunaan zat terlarang.
- Psikologi terapan berfokus pada pengaplikasian psikologi dalam kehidupan, seperti mengaplikasikannya dalam bidang kesehatan, ekonomi, hukum, komunitas, sekolah, perusahaan, lingkungan sosial, dll.
- Psikologi klinis berfokus pada memberikan pelayanan psikologi klinis kepada masyarakat. Psikolog klinis juga membantu merawat pasien yang membutuhkan Psikolog klinis untuk membantu pasien memulihkan kesehatan mentalnya, misalnya saja seperti pasien yang sedang emosi berlebihan terkadang kesulitan untuk memecahkan masalah psikologis yang mereka hadapi sampai akhirnya menyalurkan emosinya dalam bentuk kekerasan pada fisiknya. Psikolog klinis akan membantu pasien sembuh dari masalah psikologisnya dengan melakukan berbagai rangkaian psikoterapi dan konseling.
- Ahli dalam ilmu psikologi di bagi menjadi 2, yaitu profesi yang biasanya melakukan praktik psikolog, dan psikologi murni atau terapan.
- Pengerti psikologi menurut para ahli diusulkan supaya memuat istilah dan klasifikasi dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yaitu bahwa Psikolog adalah ahli dalam bidang psikologi.
Ilmuwan Psikologi
- Ilmuwan psikologi dibedakan ke dalam kelompok murni (sains) dan terapan.
- Ilmuwan psikologi klinis tidak dapat memberikan layanan praktik psikologi kepada masyarakat, seperti melakukan diagnosa, serta memberikan intervensi psikoterapi dalam kasus-kasus psikologi mau itu kasus yang ringan ataupun berat.
- Ilmuwan Psikologi dapat membantu dan terlibat dalam memberikan tes psikologi, akan tetapi hanya sebatas pada tahap administrasi tesnya saja, atau bisa saja membantu pada tahap penghitungan skor, walaupun tetap tidak bisa melakukan atau membantu dalam memberikan pandangan teoretis/interpretasi pada hasil.
- Ilmuwan Psikologi merupakan seseorang yang menempuh jurusan psikologi atau seorang ahli psikologi yang tidak menempuh pendidikan profesi psikologi.
- Ilmuwan Psikologi merupakan orang-orang yang berjasa dalam melakukan berbagai penelitian dan menerbitkan jurnal-jurnal di bidang psikologi yang dapat dibaca oleh banyak orang melalui publikasi jurnal ilmiah. Hal tersebut tentu saja dapat membantu orang-orang agar dapat lebih memahami masalah-masalah yang berkaitan dengan psikologi. Juga jurnal ilmiah tersebut dapat membantu mahasiswa psikologi dalam mendapatkan berbagai sumber referensi yang akan sangat membantu mereka.
- Hasil penelitian ilmuwan Psikologi dapat dimanfaatkan dalam penetapan kebijakan pemerintah atau dalam mengetahui bagaimana cara untuk meningkatkan suatu produk dalam perusahaan.
Sebenarnya agak samar untuk menentukan secara khusus apa saja hal-hal yang membuat perbedaan diantara Psikolog dan ilmuwan Psikologi. Menurut peraturan Presiden RI No. 8 tahun 2012 mengenai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) mengatakan bahwa istilah ilmuwan Psikologi tidak lagi memadai sebab terdapat perbedaan antara AHLI (KKNI level 8/S2/Magister) dan ANALISIS (KKNI level 6/S1/Sarjana) yang selama ini keduanya (AHLI dan ANALISI) digabung menjadi satu payung yaitu ilmuwan Psikologi yang apabila dibandingkan dengan ketentuan KKNI akan menjadi terlalu besar.
Selain itu, belum ada juga Undang-Undang penelitian atau Undang-Undang ilmuwan, meskipun sudah ada Undang-Undang Guru Dosen. Sekiranya itulah penjelasan mengenai beberapa perbedaan antara Psikolog dan ilmuwan Psikologi. Meskipun perbedaan yang paling terlihat jelas adalah pada gelar dan proses pendidikannya, seperti misalnya iya atau tidaknya mereka mengambil pendidikan profesi.