Semakin kompleksnya permasalahan di masyarakat diiringi pula dengan semakin banyaknya permasalahan yang terjadi. Akibatnya, ilmu semakin dituntut untuk selalu berkembang sebagai suatu bentuk pemecahan dari permasalahan-permasalahan yang timbul tersebut. Seperti kita ketahui, psikologi adalah sebuah yang diperlukan guna menyelesaikan segal bentuk permasalahan yang terjadi di masyarakat. Perkembangan berbagai macam aplikasi psikologi telah banyak memunculkan beragam bidang kajian baru.
Aspek psikologi dalam bidang kesehatan menimbulkan psikologi kesehatan, aspek psikologi dalam bidang lingkungan menimbulkan psikologi lingkungan. Aspek psikologi dalam bidang hukum menimbulkan psikologi hukum dan masih banyak aspek psikologi lainnya. Selain psikologi perkembangan, psikologi olahraga, psikologi sosial, psikologi faal, psikologi forensik, psikologi industri dan organisasi, psikologi pendidikan, psikologi eksperimen dan psikologi yang lain. Pada kesempatan kali ini kita akan membahas psikologi hukum. Mari, kita simak bersama.
Psikologi Hukum
Berawal dari pidato Freud pada tahun1906 dihadapan para hakim, ia menyatakan bahwa psikologi ternyata dapat diterapkan dalam bidang hukum. Kemudian hal ini ditambahkn oleh Hugo Munsterberg yaitu seorang ahli eksperimental pada tahun 1908m menyatakan bahwa prinsip psikologi sebenarnya dapat diterapkan di dalam semua bentuk kejadian termasuk kejadian yang terjadi di ruang pengadilan. Pada tahun 1927, dekan Fakutas Huku Yale memerintah seorang psikolog untuk menjadi dosen di sana sebagai upaya untuk menciptakan peran hukum dalam mengontrol perilaku menjadi jelas (Schegel, 1979).
Hal ini yang mendorong proses hukum dan psikologi pada tulisan-tulisan saat itu meluas dan berkembang pesat. Ahnun 1930, jurnal The Amrican Bar Association menyatakan bahwa ini adalah saat yang tepat untuk mengumpulkan fakta secara psikologi modern yang harusnya diakui olehpar penegak hukum. Dari situlah psikologi dalam bidang hukum semakin mengalami peningkatan hingga meluas ke berbagai aspek permasalahan psikologi yang ada di masyarakat.
Hubungan antara psikologi dan hukum menjadi sangat mendalam pada 25 tahun terakhir. Proses naik turun perkembangan psikologi hukum pada akhirnya menghasilkan sebuah pemahaman hingga menjadi sebuah definisi utuh yang menyatukan antara psikologi dengan hukum.
Psikologi hukum merupakan ilmu pengetahuan yang memahami dan mempelajari hukum sebagai bentuk pedoman serta perwujudan perkembangan jiwa manusia (Drever J.A., Dictionary of Psychology Books 1976 dalam Purbacarakan, Soekanto, 1978).
Sedangkan menurut Purbacarakan dan Soekanto 1978, psikologi hukum merupakan ilmu nyata yang meneliti hukum sebagai suatu pedoman perilaku dimana psikologi hukum ini memuat berbagai cabang metode studi hukum yang dipelajari secara mendalam dari berbagai sudur pandang psikologi hukum antara lain, sosiologi hukum, antropologi hukum, psikologi hukum serta perbandingan dan sejarah hukum.
Lain halnya menurut Encyclopedia of Psychologi and Law, psikologi hukum adalah bidang ilmu yang sangat mudah untuk dipelajari namun mencakup bidang yang luas. Kajian psikologi hukum ini meningkatkan manfaat psikologi yang dapat diperoleh dari segala aspek psikologi yang telah lebih dulu ada dan yang terutama berasal dari psikologi hukum itu sendiri.
Kajian psikologi hukum terdiri dari kajian utama yaitu kajian empiris yng meneliti psikologi terhadap hukum, lembaga hukum dan pihak yang terlibat dengan hukum, kajian normative serta kajian filosofis.
Menurut Bian L. Culter dalam Encyclopedia of Psychology and Law memamarkan bahwa ruang lingkup kajian materi psikologi hukum antara lain :
Jenis-Jenis Pendekatan Psikologi Hukum
Berikut ini terdapat beberapa pendekatan psikologi hukum, antara lain:
Adalah pendekatan yang spesifik terhadap psikologi hukum. Dalam hal ini, hukum lebih bersikap inisiatif daripada psikologi. Seseorang yang terlibat dalam masalah hukum hanya akan mengundang psikolog jika memang diperlukan. Atau secara sederhananya, psikologi tidak dapat bekerja maksimal sebab hanya dipakai terbatas menurut standar hukum.
Misalnya, saat ada seorang terdakwa yang diragukan kesiapan mentalnya oleh hakim untuk menjalankan hukum pidananya, maka hakim bisa saja memenggilkan seorang psikolog untuk memeriksanya. Atau pada saat seseorang yang menjalani persidangan, salah satu saksi dalam kasus tersebut adalah anak-anak, maka dalam hal ini terkadang psikolog juga dibutuhkan. Black burn mengemukakan beberapa hal yang dibahas di aspek psikologi dalam hukum yaitu sebagai berikut :
Jenis pendekatan psikologi hukum ini adalah yang seimbang, psikologi dalam aspek ini menjadi disiplin ilmu untuk mengevaluasi segala bentuk komponen hukum dari sudut pandang psikologi. Dalam psikologi ini, penanganan permasalahan hukum diselesaikan melalui pengembangan penenliian dan teori psikologi. Misalnya, adanya penelitian psikologi terhadap terdakwa, pengacara, peradilan yang menerpakan sistem juri, jaksa hakim, saksi dan polisi yang kemudian dignakan sebagai acuan untuk mengembangkan sistem hukum. Berikut adalah pembahasaan psikologi dan hukum :
Merupakan jenis psikologi hukum yang mempelajari isu-isu hukum seperti contohnya tentang orang yang menaati dan tidak menaati hukum atau meneliti perkembanagn moral komunitas tertentu. Hukum dalam ranah ini dijadikan sebagai pedoman yang menentukan perilaku manusia, sedangknan psikologi memberikan penjelasan mengapa hukum bisa dijadikan sebagai penentu perilaku manusia.
Seperti misalkan adanya permasalahan mengapa msayarakat sekarang tidak mau patuh hukum? Atau faktor psikoogis apa yang mendorong seseorang untuk melakukan pelanggaran hukum ketika yang memerintah adalah otoritas? Akan tetapi, kajian psikologi hukum banyak yang mengarah kepada hukum pidana daripadda hukum perdata. Berikut adalah beberapa pembahasan di dalam psikologi tentang hukum sebagai berikut :
Merupakan sesuatu yang berfungsi untuk menyediakan informasi psikologi di pengadilan. Atau dengan kata lain, psikologi forensik merupakan pendekatan berupa penyediaan informasi psikologi yang diperlukan oleh pengadilan sehingga seorang terdakawa yang mengalami gangguan kejiwaan atau mempunyai pikiran yang tidak waras tidak dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya sehingga ia tidak bisa dipidana.
Sebab seluruh isi dari aspek hukum tidak pernah memperbolehkan seseorang diproses secara hukum apabila ia memang sedang mengalami gangguan jiwa.
Pada dasarnya ketidakwarasan seseorang dibagi menjadi dua jenis yakni psikopat yaitu yang mengalami kejiawaan, abnormal atau sakit adalah seluruh atau sebagian dan neurosis dimana hanya salah satu bagian kejiwaannya saja yang mengalami abnormal atau sakit. Berikut adalah beberapa pembahasan di dalam psikologi forensik yaitu :
Pendekatan psikologi hukum yang selanjutnya adalah ilmu syaraf dan hukum. Pendekatan ini mengintensifikasikan pembahasan pada faktor-faktor bilogis yaitu pengaruh yang dihasilkkan oleh otak dan syaraf tentang isu-isu yang berkaitan dengan hukum.
Sebenarnya pendekatan ini adalah kajian terbaru dari psikologi hukum yang membahas efek pemrosesan otak dan syaraf terhadap perilaku manusia. Berikut adalah beberapa kajian yang dibahas di ilmu syaraf dan hukum dalam psikologi hukum antara lain :
Demikian jenis-jenis pendekatan dalam psikologi hukum. Semoga bermanfaat.
Fobia merupakan ketakutan yang dialami oleh manusia namun sudah dalam tahap sulit untuk dikendalikan dan…
Menikmati pemandangan alam dan menikmati udara yang menyejukan menjadi salah satu yang bisa kita rasakan…
Ada berbagai jenis dan juga tipe dari phobia atau rasa cemas, dan ketakutan berlebihan. Faktanya…
Berbicara mengenai fobia ataupun mengatasi rasa takut yang dialami oleh seseorang ada banyak sekali jenis…
Istilah Somniphobia atau dikenal dengan nama hypnophobia merupakan rasa takut yang berlebih saat seseorang jauh…
Berbicara mengenai fobia, ada beberap jenis fobia yang dikenal ditengah masyarakat. Misalnya fobia ketinggian, fobia…